Tribuners Memilih
Bawaslu Sulsel: Pelanggaran Netralitas ASN Sudah Masuk Pidana
Apalagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Apalagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, terkait pelanggaran netralitas ASN ada dua jalur yang ditempuh.
"Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi," ujar Azry via pesan WhatsApp, Minggu (4/10/2020).
Selain pelanggaran administrasi, lanjut dia, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN.
Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.
"Hingga 28 September kan, pelanggaran terbanyak itu di kategori hukum lainnya. Dimana itu merupakan pelanggaran ASN yang terjadi sebelum penetapan calon," ujarnya.
"Sehingga, itu masih menerapkan UU ASN. Tetapi perbuatan yang sama jika dilakukan pasca tanggal 23 September (penetapan pasangan calon), itu bukan lagi pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah menjadi pelanggaran pemilu," jelas Azry.
Mantan anggota Bawaslu Bulukumba mencontohkan, ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana.
Contoh lainnya, pejabat yang dekat dengan paslon, memberikan fasilitas dan membuat kebijakan bagi paslon tersebut untuk dapat berkampanye.
Menurutnya hal ini dapat menimbulkan pelanggaran, sehingga harus lebih berhati-hati.
Dia mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Namun, ASN diminta untuk tetap menjaga netralitasnya.
"ASN punya hak pilih, tapi tetap menjaga netralitas. Hak pilih bisa digunakan nanti 9 Desember," ujarnya.
Hingga 28 September lalu, dugaan pelanggaran netralitas ASN sebangak 82 kasus.
Dimana 69 kasus di antaranya telah direkomendasikan ke Komisi ASN, 13 kasus lainnya dihentikan.
"Dari 69 kasus baru 34 kasus yang keluar putusannya. Disiplin sedang 13 kasus, pernyataan terbuka 12 kasus, disiplin ringan 5 kasus, pernyataan tertutup 2 kasus serta pemanggilan dan peringatan 2 kasus," jelas Azry.
Bila dilihat dari kabupaten/kota, jumlah pelanggaran terbesar terjadi di Bulukumba dengan 15 kasus, diikuti Luwu Timur dan Pangkep masing-masing 10 kasus.
Serta Makassar dan Maros masing-masing 6 kasus. Sementara di Soppeng dan Toraja Utara tidak ditemukan pelanggaran.
"Sedangkan tren pelanggaran netralitas ASN tertingggi memberikan dukungan melalui media sosial dengan 29 kasus, diikuti ASN menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal calon dengan 16 kasus dan ASN melakukan pendekatan pada salah satu parpol 14 kasus," kata Azry.
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN (Hukum Lainnya)
- Dugaan: 82 kasus
- Dihentikan: 13 kasus
- Proses: 0
- Rekomendasi ASN: 69 kasus
Jumlah Pelanggaran yang Direkomendasikan ke KASN
- Bulukumba: 15 kasus
- Luwu Timur: 10 kasus
- Pangkep: 10 kasus
- Makassar: 9 kasus
- Maros: 9 kasus
- Tana Toraja: 5 kasus
- Selayar: 4 kasus
- Gowa: 3 kasus
- Luwu Utara: 3 kasus
- Barru: 1 kasus
- Soppeng: -
- Toraja Utara: -
Tren Pelanggaran Netralitas ASN
- ASN memberikan dukungan melakui medsos (29 kasus)
- ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon (16 kasus)
- ASN melakukan pendekatan/pendaftaran diri pada salah satu parpol (14 kasus)
- ASN Sosialisasi calon melalui APK (2 kasus)
- ASN mendukung salah satu bakal calon (2 kasus)
- ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain (2 kasus)
- ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan (2 kasus)
- ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah (1 kasus).
- ASN mwndampingi bakal calon melakukan pemdaftaran calon dan fit ans proper test.
Sanksi ASN
- Disiplin sedang: 13 kasus
- Pernyataan terbuka: 12 kasus
- Disiplin ringan: 5 kasus
- Pernyataan tertutup: 2 kasus
- Pemanggilan dan peringatan: 2 kasus.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad