RINCIAN Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Kini Setara PNS, Ada 8 Golongan
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke
TRIBUN-TIMUR.COM- Simak rincian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari Kompas.com, Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres No. 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
51.000 Tenaga Honorer Lolos Jadi PPPK
Ada 51.000 tenaga honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Jumat (2/10/2020).
Dikutip dari Kompas.com, proses seleksi PPPK ini dijelaskan telah berlangsung sejak 30 September 2020.
Dengan diketahuinya jumlah pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK maka pihaknya tinggal memberikan nomor induk kepegawaian (NIK).
Dengan demikian, efektiflah sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober.
"Yang lolos passing grade sekitar 51.000an. Kemarin seleksi untuk PPPK sudah dilaksanakan, setelah Perpres tersebut ditetapkan. Maka, akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diberikan nomor induk PPPK," katanya kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200. Baca juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.7600.
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800. Baca juga: BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS"