Pemilik Kendaraan Bermotor di Sulsel Catat Baik-baik! Tak Bayar Pajak Tahun Ini Didenda 2% Per Bulan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
1.Pembebasan denda PKB Jan-Des 2020 untuk semua KB
2.Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
a.KB Tahun 2010 ke bawah;
b.KB Nilai Jual Rp150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur;
c.KB proses BBNKB II dan seterusnya;
d.KB angkutan barang dan angkutan umum orang;
e.KB mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
3.Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
a.KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang;
b.KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual)
Imbau Wajib Pajak Pakai Aplikasi E
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau wajib pajak membayar PKB secara non tunai untuk menghindari keramaian di loket pembayaran.
Pembayaran non tunai menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunggah di Play Store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.
• Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Anggotanya Mantan Pimpinan KPK, Pentolan KAMI: Gatot Nurmantyo?
• Tega, Sekap dan Ikat 13 Anak Sendiri di Tempat Tidur, Pasangan Suami Istri Ini Tanggung Hukuman
• Besok Terakhir, Bisakah Puasa Ayyamul Bidh Hanya 2 Hari atau 1 Hari Saja? Simak Hukumnya, Pahala?
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.(*)