Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irwan Hamid Batasi Aktivitas Warganya, Warung di Pinrang Harus Tutup Pukul 9 Malam

Beberapa aktivitas yang dibatasi adalah pasar, toko, warkop, cafe, warung makan, restoran, tempat wisata, serta kegiatan hajatan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HERY SYAHRULLAH
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid 

TRIBUNPINRANG.COM - Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan kerumunan.

Hal itu dilakukan merespon massifnya penyebaran Covid-19 di Bumi Lasinrang.

"Insya Allah mulai diberlakukan 7 Oktober 2020 mendatang," kata Irwan Hamid kepada awak media, Kamis (1/10/2020).

Ia menyebutkan, beberapa aktivitas yang dibatasi adalah pasar, toko, warkop, cafe, warung makan, restoran, tempat wisata, serta kegiatan hajatan.

Pemilik Kendaraan Bermotor di Sulsel Catat Baik-baik! Tak Bayar Pajak Tahun Ini Didenda 2% Per Bulan

Saat Masih Mahasiswi Jaksa Pinangki Sudah Nikah Siri dengan Pejabat Kejaksaan Agung, Ini Alasannya?

Sepasang Kekasih Digerebek Mesum di Toilet, Cewek Langsung Akting Kesurupan, Cowoknya Pasang Celana

Untuk pasar dan tempat wisata, dijadwalkan buka mulai pagi hingga pukul 17.00 Wita.

"Sedangkan toko, cafe dan warung-warung buka pagi hingga pukul 21.00 Wita," ujar Ketua Demokrat Pinrang tersebut.

Khusus untuk hajatan Pernikahan, tidak diperkenankan menyelenggarakan resepsi.

Namun, mesti dilakukan di KUA terdekat bagi yang beragama Islam

"Sementara hajatan Pernikahan untuk agama lain bisa dilakukan di tempat peribadatan masing-masing," ucap Irwan Hamid.

Saat Penumpasan G30S PKI, Amerika Serikat Rilis Dokumen yang Kemudian Bocor ke Publik, Seperti Ini?

Pendaftaran Masih Dibuka, Cara Daftar & Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Punya Ilmu Kebal, Anggota PKI Ini Tak Tembus Peluru, Namun Langsung Roboh Setelah Ditanya Hal Ini?

Sebelumnya, Pemkab memperketat Protokol Kesehatan melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Aturan itu dikawal Operasi Yustisi yang melibatkan TNI-Polri.

Pelanggar Protokol Kesehatan mendapatkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga pemberian denda Rp50 ribun hingga Rp100 ribu.

Saat ini, total pasien terkonfirmasi positif di Pinrang berjumlah 106 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 pasien dinyatakan sembuh, 36 kasus masih dalam perawatan, dan 4 orang meninggal dunia.

 Sebaran Kasus Covid-19 di Pinrang

- Lembang : 1 Positif (sembuh)
- Duampanua : 4 Positif (sembuh)
- Cempa : 2 Positif (sembuh)
- Mattiro Sompe : Nihil
- Lanrisang : 1 Positif (sembuh)
- Suppa : 3 Positif (sembuh)
- Batulappa : 1 Positif (sembuh)
- Patampanua : 27 Positif (4 sembuh, 1 meninggal)
- Paleteang : 21 Positif (17 sembuh)
- Tiroang : 1 Positif (sembuh)
- Watang Sawitto : 37 Positif (26 sembuh, 1 meninggal)
- Mattiro Bulu : 8 Positif (6 sembuh, 2 meninggal).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved