Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Ketuk Palu Gunakan Hak Angket

Ia mengatakan, keputusan penggunaan hak angket tersebut diambil dalam rapat paripurna dan sudah diketuk palu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Takalar penggunaan hak interpelasi, Jumat (2/10/2020). Rapat yang dihadiri 19 legislator itu menghadirkan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Rahmansyah Lantara yang mewakili Bupati Takalar Syamsari Kitta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - DPRD Kabupaten Takalar telah merampungkan rapat paripurna penggunaan hak interpelasi, Jumat (2/10/2020) malam.

Rapat yang dihadiri 19 legislator tersebut memutuskan menolak seluruh jawaban Bupati Takalar yang diwakili oleh Plh Sekkab Rahmansyah Lantara.

Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, mengatakan, rapat paripurna memutuskan melanjutkan ke penggunaan hak angket.

Ia mengatakan, keputusan penggunaan hak angket tersebut diambil dalam rapat paripurna dan sudah diketuk palu.

"Keputusan akhir kita lanjutkan ke penggunaan hak angket. Kita menolak jawaban perwakilan Bupati Takalar," kata Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, kepada Tribun Timur, Jumat (2/10/2020) malam.

Hak Angket DPRD adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD.

Penggunaan hak angket dipakai untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Darwis Sijaya melanjutkan, rapat paripurna juga telah membentuk tim Panitia Khusus (pansus) untuk penggunaan hak angket.

Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

"Kita sudah bentuk pansusnya. Senin tim pansus sudah mulai bekerja," tambah Darwis Sijaya.

Sementara itu, anggota Fraksi Takalar Hebat, H Nurdin HS mengatakan, penggunaan hak angket itu diusung oleh 18 anggota legislatif.

Ia mengatakan, 18 anggota legislatif yang telah bertanda tangan itu telah memenuhi syarat untuk penggunaan hak angket.

"Hak angket itu diusulkan minimal 7 legislator dari dua fraksi berbeda. Sedang ini sudah ditandatangani oleh 18 legislator," kata Nurdin.

Satu anggota legislatif yang hadir dalam rapat paripurna belum mengambil sikap. Legislator tersebut yakni Aswin Majid dari Fraksi Gerindra.

Menurutnya, Aswin Majid belum mengambil keputusan karena ingin meminta petunjuk kepada pengurus partai wilayah.

"Sebenarnya tiga legislator Fraksi Nasdem ingin meminta petunjuk kepada pengurus partai wilayah, tapi mereka terlanjur bertanda tangan ketika diketuk palu. Dan itu sudah tidak bisa ditarik," kata Nurdin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved