Tribuners Memilih
KPU Luwu Timur Terima Dokumen Perbaikan IBAS-RIO
KPU Luwu Timur menerima dokumen perbaikan syarat calon bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Luwu Timur menerima dokumen perbaikan syarat calon bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Dokumen tersebut diterima komisioner KPU Luwu Timur sekitar pukul 14.00 Wita dari Liaison Officer (LO) IBAS-RIO, Baso Akbar di Kantor KPU Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (1/10/2020).
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan jadwal penyerahan berkas dilangsungkan selama tiga hari berdasarkan SK KPU Luwu Timur.
"Berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Luwu Timur tentang jadwal penetapan pasangan calon dan penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19," katanya.
"Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020, menyebutkan tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan 1-3 Oktober 2020," lanjutnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Muhammad Abu menjelaskan jika dalam dokumen perbaikan yang telah disampaikan ke KPU masih terdapat kekurangan.
Maka KPU masih menerima dokumen perbaikan tersebut sampai pukul 24.00 WITA, 3 Oktober malam
"Sesuai jadwal, kami akan tetap menerima dokumen perbaikan syarat calon sampai pukul 24.00 Wita malam," ujarnya.
"Terkait dokumen perbaikan bakal pasangan calon Ibas-Rio, selanjutnya akan kami teliti untuk memastikan dokumen tersebut sah," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan tanda terima model TT.2-KWK berupa penyerahan dokumen perbaikan bakal pasangan calon oleh anggota KPU.
Selain menandatangani tanda terima, diakhir acara, KPU juga menyerahkan salinan tanda terima kepada LO Ibas-Rio yang disaksikan oleh Bawaslu Luwu Timur.
Diberitakan sebelumnya, dokumen pencalonan IBAS-RIO terdapat kekeliruan. Abu menyebutkan jika dalam dokumen bapaslon masih didapati kekeliruan penulisan nama yang perlu diperbaiki.
“Jadi masih ada dokumen yang belum sesuai dengan data yang tertera di dokumen yang lain, umumnya ketidaksesuaian antara nama di KTP dengan dokumen syarat calon yang lain," jelasnya.
Ia menambahkan jika dokumen yang tidak sesuai tersebut, masih dapat diperbaiki berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh KPU.
Berbeda dengan IBAS-RIO, pasangan Thorig Husler-Budiman sudah resmi menjadi pasangan calon dan berhak menggunakan nomor urut 1.