KABAR GEMBIRA Penunggak Pajak Motor & Mobil, Pemutihan Denda Diperpanjang ke Desember, Simak Syarat
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB
3. Syarat
Syarat pertama yakni Anda harus melihat golongan penerima.
Golongan penerimanya yakni:
1. Jka nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.
2. Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.
3. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
4. Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Kemudian syarat kedua, harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.