Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Insentif Pajak Kendaraan

Kabar Gembira Bagi yang Belum Sempat Bayar, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang

Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Polisi memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor saat Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (27/8/2020). Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang. 

Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.

“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved