Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Insentif Pajak Kendaraan

Kabar Gembira Bagi yang Belum Sempat Bayar, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang

Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Polisi memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor saat Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (27/8/2020). Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang.

Menurut Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," katanya.

Ia menjelaskan, perpanjangan penghapusan denda ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.

Perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat Pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga penghasilannya menurun tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah:

1. Pembebasan denda PKB Januari-Desember 2020 untuk semua KB

2. Pembebasan seluruh denda PKB untuk:

a. KB Tahun 2010 ke bawah.
b. KB Nilai Jual Rp 150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur.
c. KB proses BBNKB II dan seterusnya.
d. KB angkutan barang dan angkutan umum orang.
e. KB mutasi masuk/keluar antar kab/kota se-Sulsel.

3. Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:

a. KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang.
b. KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

Pemprov Sulsel menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut sebanyak 97.955 unit.

Adapun pembayaran sebesar Rp 73.760.900.798 dan total denda yang dibebaskan sebesar Rp 2.503.239.960.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved