Insentif Pajak Kendaraan
Kabar Gembira Bagi yang Belum Sempat Bayar, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang
Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberian insentif berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang.
Menurut Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan, perpanjangan penghapusan denda ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.
Perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat Pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga penghasilannya menurun tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah:
1. Pembebasan denda PKB Januari-Desember 2020 untuk semua KB
2. Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
a. KB Tahun 2010 ke bawah.
b. KB Nilai Jual Rp 150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur.
c. KB proses BBNKB II dan seterusnya.
d. KB angkutan barang dan angkutan umum orang.
e. KB mutasi masuk/keluar antar kab/kota se-Sulsel.
3. Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
a. KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang.
b. KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
Pemprov Sulsel menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut sebanyak 97.955 unit.
Adapun pembayaran sebesar Rp 73.760.900.798 dan total denda yang dibebaskan sebesar Rp 2.503.239.960.
Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy