Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejarawan Ungkap Fakta Pilu Tahun 1965 Seusai G30S: Massa PKI Ditangkap, Dibunuh & Dibuang di Hutan

Setelah itu peristiwa G30S, terjadi pembersihan PKI dengan penahanan dan pembunuhan massal atau penghilangan paksa di banyak daerah.

Editor: Hasrul
ipos
Sejarawan Ungkap Fakta Pilu Tahun 1965 Seusai G30S, Massa PKI Ditangkap, Dibunuh & Dibuang di Hutan 

Tujuannya mengingatkan bahaya ideologi komunis masih mengancam Indonesia.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya mengatakan pemerintah tidak pernah melarang maupun mewajibkan menonton film tersebut.

"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tulis Mahfud dalam akun @mohmahfudmd, Minggu (27/9).

Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film tersebut. "Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, film G30S/PKI tidak perlu dipermasalahkan.

Kalau pun tidak diputar di televisi saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui platform digital lainnya.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan. saja, tak usah nunggu Bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mewajibkan atau melarang pemutaran film G30S/PKI sama seperti kebijakan yang diambil era Presiden Habibie.

Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah juga tidak melarang atau mewajibkan pemutaran film tersebut. "Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," kata Mahfud.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejarawan: Ada Peristiwa G30S dan Pembunuhan Massal Setelah Itu di Tahun 1965


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved