Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JANGAN HARAP Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Jika Sudah Terima Insentif Kartu Prakerja

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya kepada Kompas.com, Senin (

Editor: Hasrul
KOMPAS.COM
Ilustrasi. Jangan Harap Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Jika Sudah Terima Insentif Kartu Prakerja 

Pastikan kamu mengisi dengan benar data-data yang diminta.

Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

 Mundur dari Satgas Covid-19, Akmal Taher Kembali Bersuara, Soal Bocoran Angka Kematian Virus Corona

Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja

1. Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

2. Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

3. Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

4. Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

5. Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

6. Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

7. Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

 Perintah Baru Jokowi ke Kapolri Idham Azis Terkait Pilkada, Airlangga: Pendukung dan Calon Bisa Kena

Insentif Kartu Prakerja

Setelah lolos peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved