Pilkada Makassar
Ini Jenis APK Paslon yang Difasilitasi KPU Makassar
Desain alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah diserahkan ke KPU.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Desain alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah diserahkan ke KPU.
"Iya, sudah diserahkan beberapa waktu lalu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2020).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 Tahun 2020, tentang kampanye, KPU memfasilitasi sejumlah APK kepada pasangan calon kepala daerah.
Seperti, pencetakan baliho, umbul-umbul, spanduk, billboard atau penayangan videotron. Kemudian selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster.
"Pasangan calon bisa mencetak bahan kampanye sesuai ukuran bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Bahan kampanye bisa dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan," katanya.
Baliho dan spanduk yang telah diserahkan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwali Makassar menjadi tanggungjawab peserta pemilu.
Mulai dari perawatan, pemeliharaan, pembersihan, hingga penurunan baliho yang telah diserahkan KPU menjadi tanggung jawab tim kampanye pasangan calon wali kota.
"Apabila terjadi kerusakan baliho dan spanduk yang telah diserahkan, maka tim kampanye pasangan calon bisa mengganti dengan jenis yang sama dan lokasi yang sama pula," katanya.
Menurutnya, desain dan materi baliho serta spanduk dibuat dan dibiayai oleh peserta Pilwali 2020.
KPU mencetak baliho dan spanduk sesuai dengan desain dan materi yang diserahkan oleh peserta pemilu.
"KPU mencetak baliho dan spanduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2020," jelasnya.(*)