Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Masalah Rekening Penyebab BSU / BLT BPJSTK Tak Cair, Login kemnaker.go.id untuk Cek Namamu

Daftar Masalah Rekening Penyebab BSU / BLT BPJSTK Tak Cair, Login kemnaker.go.id untuk Cek Namamu

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Login kemnaker.go.id untuk Cek Namamu 

Daftar Masalah Rekening Penyebab BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair, Login kemnaker.go.id untuk Cek Namamu

TRIBUN-TIMUR.COM -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.

Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. 

"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

BSU/BLT Karyawan Tahap 4 Sudah Cair ke BRI BNI BTN Mandiri, Subsidi Gaji via Bank BCA Kapan Cair?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

SUDAH 30 September 2020 BLT/BSU Belum Masuk Rekening? Lapor Sekarang di kemnaker.go.id, Ini Caranya

Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Peserta Prakerja Dipastikan Tak Dapat BSU

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, bagi peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja namun telah mendapatkan program subsidi upah/gaji (BSU) dipastikan tidak dapat diloloskan.

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

 Menuju Tahap 5, Cara Lapor BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair Lewat kemnaker.go.id / SSO

Dia menyebutkan, ketika peserta Kartu Prakerja mendaftar untuk mengikuti program tersebut, terselip pertanyaan seputar pernah atau tidaknya peserta mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga: Masih Bingung Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10? Begini Caranya

Selain itu lanjut Louisa, data peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja akan disesuaikan kembali dengan daftar penerima program bantuan pemerintah yang sedang bergulir.

"Ada (pertanyaan seputar apakah pernah mendapat bantuan pemerintah lainnya). Dan kami juga punya mekanisme untuk memeriksa data yang mereka sampaikan," ujarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan kamu mengisi dengan benar data-data yang diminta.

Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved