Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPDB-Kejati Sulsel Sinergi Terkait Pinjaman Dana Bagi Koperasi dan UMKM

LPBD-KUMKM) bersinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SUKMAWATI
Penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Direktur Utama LDBD-KUMKM Supomo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) bersinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sinergi dalam pemulihan PEN ini diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Direktur Utama LPBD-KUMKM Supomo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/9/2020).

Turut disaksikan Sekretaris Menteri KUKM Prof Rully Indrawan, Sekda Sulsel Abd Hayat Gani.

Supomo mengatakan, kegiatan ini memiliki peran penting dalam menyukseskan program pemerintah pusat dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat Sulsel, melalui penyerapan, pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UKM.

Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara nyata mengganggu aktivitas perekonomian global, termasuk Indonesia.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah telah berupaya mempersiapkan perangkat dan strategi dalam penanganan di sektor kesehatan dan sektor perekonomian nasional, termasuk LPDB-KUMKM.

"LPDB-KUMKM sendiri secara khusus mendapatkan alokasi khusus dana PEN sebesar Rp 1 triliun. Dalam mendukung program-program tersebut, termasuk meningkatkan percepatan dan kualitas pinjaman dana bergulir," katanya.

"Kami sadari diperlukan kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan berbagai Instansi yang memiliki akses langsung kepada pelaku usaha Koperasi dan UMKM, salah satunya mitra atau binaan Kejati Sulsel," lanjutnya.

Alasan menggandeng Kejati Sulsel, lanjut Supomo, pasalnya kolaborasi ini bukan kali pertama.

Pada tahun 2016 keduanya kerjasama dengan Kejati Sulsel. Khususnya, dengan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama periode pertama tersebut, cukup memberikan hasil yang positif, yakni terdapat dua mitra yang melakukan pelunasan, 14 menyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan surat berharga lainnya.

Mengenai angsuran yang telah dibayarkan kurang lebih sejumlah Rp 5,4 miliar.

Atas dasar tersebut, pihaknya kembali melakukan terobosan baru sesuai kebutuhan saat ini, yakni penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir guna pemulihan perekonomian masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pada intinya, melalui helatan ini ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis terhadap penyerapan dan pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UKM yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Disinggung soal dana yang diperuntukkan bagi KUKM di Sulsel, akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved