Polisi Bubarkan Pertunjukan Elekton Pesta Pernikahan di Jl Sabutung
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada ketua RW setempat dan meminta untuk melakukan koordinasi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim UPRC Angngaru Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar mendatangi acara hajatan di Jl Sabutung, Makassar, Senin (28/9/2020) malam.
Setibanya di lokasi hajatan, Tim UPRC Angngaru menanyakan ijin keramaian pesta yang mengadakan hiburan panggung elekton tersebut.
Pemilik hajatan SHT (42), mengaku tidak memiliki ijin keramaian dari pihak kepolisian.
Personel Tim UPRC pun memberikan penjelasan terkait bahaya peredaran visur Covid-19 di lokasi hajatan yang tampa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Setelah diberi pemahaman, akhirnya pemilik hajatan menghentikan segala acara.
Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada ketua RW setempat dan meminta untuk melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian.
Namun, hingga terlaksananya pesta tersebut pihaknya tidak dapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada menjelaskan, alasan polisi tidak mengeluarkan izin keramian demi menghindari adanya claster baru Covid-19 di lokasi pesta pernikahan.
Terlebih jika lokasi hajatan itu menyediakan musik hiburan elekton.
"Izin keramaian untuk hiburan tidak diberikan dikarenakan akan menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan," kata Iptu Asfada.
Lebih jauh, ia menjelaskan hajatan yang disertai dengan pangguulng hiburan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehata.
"Dan pastinya pelaksanaan protokol kesehatan tidak akan dapat terlaksana secara baik," tuturnya.