Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menuju Tahap 5, Cara Lapor BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair Lewat kemnaker.go.id / SSO

Menuju Tahap 5, Cara Lapor BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair Lewat kemnaker.go.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Ilham Arsyam
tribun timur
kemnaker.go.id login 

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker. 

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan. 

Well, selamat mencoba ya.

Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab. 

Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved