Koalisi Selamatkan Laut Indonesia dan ASP Sebut Polair Sulsel Intimidasi Nelayan Kodingareng
Aktivitas penambangan tersebut berjarak sekitar 8 Mil dari Pulau Kodingareng Lompo dengan daya rusak seluas 4 Mil.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
4. Tindakan intimidatif Polairud Polda Sulsel yang mendatangi tempat tinggal nelayan membuat nelayan takut untuk bertindak dan beraktivitas.
5. Sejumlah peristiwa tersebut bertujuan untuk membungkam kebebasan sipil nelayan yang sedang melindungi wilayahnya.
6. Tidak memberikan akses kepada para pendamping hukum yang menangani kasus kriminalisasi.
Bahwa dari serangkaian tindakan intimidatif dari Polairud Polda Sulawesi Selatan ini telah menutup problem penambangan pasir yang merugikan kehidupan nelayan secara sistemik.
Kehadiran Negara, melalui aparatnya, yang diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, atas praktek kejahatan bisnis dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama koleganya saat penerbitan izin terkait aktivitas tambang pasir laut maupun pembangunan proyek Makassar New Port, malah menjadi bagian dalam mendukung perusakan lingkungan dan membungkam suara masyarakat melalui praktik kriminalisasi dan intimidasi.
Di lain sisi, hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serangkaian aksi protes nelayan Kodingareng mesti dipandang sebagai wujud perjuangan untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, oleh karena kegiatan tambang pasir telah nyata merusak ekosistem laut dan menghilangkan ruang hidup dan mata pencaharian utama nelayan tradisional.
Bahwa didasari pada penjelasan di atas, kami mendesak sejumlah pihak:
Pertama, Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memerintahkan Kepala Direktorat Polair Polda Sulsel untuk menarik seluruh anggotanya dari Pulau Kodingareng.
Kedua, Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan sejauh mana operasi dan penindakan terhadap anggota Polairud untuk tidak melanggar hak seseorang serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, Kapolda Sulawesi Selatan untuk menjamin akses baik informasi maupun pendampingan hukum terhadap nelayan yang menjadi korban kriminalisasi.
Keempat, Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik maupun pidana atas tindakannya melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan nelayan Kodingareng. Pemeriksaan tersebut harus juga menyasar pada Kepala Direktorat Polair Polda Sulsel untuk mengetahui sejauh mana intensi atasan langsung perihal operasi yang dilakukan di Pulau Kodingareng.
Kelima, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah peristiwa tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DirPolair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto yang dikonfirmasi terkait kecaman itu, belum memberikan komentar.