Bincang Kota Tribun
Apa Kabar Forum Restorative Justice Makassar
Peningkatan itu, memicu terjadinya over kapasitas yang juga berdampak pada meningkatnya beban negara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
"Forum ini adalah porum yang pertama terbentuk di Indonesia, karena ini melibatkan stake holder terkait. Teman teman kepolisian untamanya Bhabinkantibmas itu berharap agar seketika ada masalah di masrakat dapat diselesaikan di akar rumput, tidak harus ke kantor polisi," ujar Marwan.
Meski demikian perlu adanya filter dalam penerapan retorative justicte itu.
"Tapi harus difilter dulu atau disaring dulu. Yang tersaring ini kita tidak boleh dikatakan sampah tapi harus dibina dalam lapas," ucapnya.
"Di forum inilah kami harapkan agar dapat difilter, yang mana harus divensi, yang mana diversi dan yang mana harus diintegrasi," sambung Marwan.
Data yang dibeberkan Marwan over kapasitas di lapas Klas Makassar kurang lebih 10-20 persen. Rutan Makassar 90 persen, Lapas se Sulsel hampir 200 persen.
Over kapasitas itu, kata dia tentunya menambah beban negara.
"Penelitaian 2016 Anggaran makanan saja Rp 1,2 miliar per hari untuk lapas di Indonesia, bagaimana kalau dalam satu minggu atau satu bulan," ujar Marwan.
Selain beban negara, lanjut dia penerapan pemenjarahan pada kasus-kasus pidana yang tergolong hanya menimbulkan kerugia kecil juga berdampak pada keluarga teduga pelaku.
Ia mencontohkan kasus judi oleh beberapa pengayuh becak pada 2004 lalu.
"Mereka nunggu penumpang lalu main lomba-lomba perahu. Mereka divonis 4 bulan penjara, padahal mereka hanya iseng, berarti lapas harus menyediakan makanan dan fasilitas serta sebagainya," tutur Marwan.
Belum lagi kata dia, keluarga ke empat pengayuh becak itu harus terbebani oleh sang suami yang harus menjalani proses hukum di Lapas.
Selain langkah restorative justice, kata Marwan perlu adanya pembumian budaya sipakainga, sipakalabbiri dan sipakatau.
Budaya itu kata dia sangat penting untuk menekan adanya tindak pidanan di kalanganan masyarakakat.
"Tagline sipakainga sipakatau dipakalabbiri itu hampir hilang, padahal masyarakat kita dikenal plurarismenya," beber Marwan.
Kantor Wilayah Kemenhumham RI Sulsel pada 18 Februari lalu merilis, Rumah Tahahan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami over kapasitas dengan jumlah penghuni mencapai 2.455 orang dari kapasitas normal sebesar 1000 orang.
Menurut Karutan Makassar Sulistyadi, warga binaan didominasi pelaku kasus narkotika dengan total mencapai 1.585 orang, dengan rincian 1.427 laki laki dan perempuan 113 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bicang-kota-tribun-timur-bersama-direktur-lbh-mak87.jpg)