Bincang Kota Tribun
Apa Kabar Forum Restorative Justice Makassar
Peningkatan itu, memicu terjadinya over kapasitas yang juga berdampak pada meningkatnya beban negara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur LBH Makassar Muhammad Hedir menyebut perlu adanya restorative justice dalam menghadapi setiap fenomena hukum dan sosial di masyarakat.
Pasalnya kata dia, apabila setiap fenomena sosial yang berujung pada kasus hukum diselesaikan dengan jalur pemenjerahan akan berdampak pada meningkatnya penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).
Peningkatan itu, memicu terjadinya over kapasitas yang juga berdampak pada meningkatnya beban negara.
"Restorative justicte itu cara lain dari penghukuman, selama ini penghukuman itu biasanya dilakukan dengan pemenjarahan. Restorative ini tidak berbicara pemenjarahan. Tapi pemulihan tampa harus pemenjarahan," kata Muhammad Haedir saat mengikuti forum Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu host Undink sapaan Mahyudin, Senin (28/9/2020) sore.
Selain itu, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang over kapasitas lanjut Muhammad Haedir, juga tidak lagi efektif dalam memulihkan para pelaku tindak pidana untuk diterima kembali di lingkungan masyarakatnya.
"Data Furum RJ lainnya, ada 200 persen kelebihan kapasitas di Lapas, bayangkan penghuninya satu kamar atau ruangan 30 orang. Kalau sudah penuh, tidak akan kembali hakikat pemasyarakatan itu," ujarnya.
Tidak hanya menambah beban negara, penyelesaian perkara kasus hukum lewat jalur pemenjarahan juga menambah beban keluarga bagiasyarakat yang tersangkut masalah hukum.
Meski demikian, dalam penerapan restorative justicte itu, kata Muhammad Haedir perlu langkah yang berkesinbungan yang melibatkan stake holder terkait.
"Jadi bukan sekedar dimediasi, tapi harus dipikirkan bagaimana dia kembali ke masyarakat agar benar-benar di terima di masyarakat. Inilah peran forum restorative justice. Mulai tingkat bawah, RT sampai ke kepolisian," kata Haedir.
"Kalau dia berulang, kita cari apa penyebabnya. Misalnya tidak ada pekerjaan, bisa diadakan mungkin forum pelatihan kreatifitas oyang memekirkan juga bagaimana dia terampil dengan mengubungkan dengan dinas-dinas terkait," sambungnya.
Namun, dalam penerapan restorative justice itu, lanjut Haedir tidak dapat diberlakukan bagi kasus pidana yang tergolong besar dan menyita perhatian publik atau meresahkan masyarakat luas.
"Tapi bagi saya restorative justice ini tidak berlaku untuk kasus seperti pelaku kekerasan kesual, atau gembong narkoba. Sebenarnya kasus apa saja boleh tapi kecuali dengan dua tadi itu," tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Klas I Makassar A Marwan Eryansyah.
"Dengan restorative justicte ini sangat sejalan dengan nomenklatur dari sistem pemenjarahan dan pemasyarakatan," kata Marwan di forum yang sama.
Ia menjelaskan, Restorative Justice haruslah terintegrasi dengan beranggapan bahwa kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan seseorang bukanlah sebagai sampah masyarakat. Tetapi kata dia ada disharmonis, yang perlu di mediasi.
"Forum ini adalah porum yang pertama terbentuk di Indonesia, karena ini melibatkan stake holder terkait. Teman teman kepolisian untamanya Bhabinkantibmas itu berharap agar seketika ada masalah di masrakat dapat diselesaikan di akar rumput, tidak harus ke kantor polisi," ujar Marwan.
Meski demikian perlu adanya filter dalam penerapan retorative justicte itu.
"Tapi harus difilter dulu atau disaring dulu. Yang tersaring ini kita tidak boleh dikatakan sampah tapi harus dibina dalam lapas," ucapnya.
"Di forum inilah kami harapkan agar dapat difilter, yang mana harus divensi, yang mana diversi dan yang mana harus diintegrasi," sambung Marwan.
Data yang dibeberkan Marwan over kapasitas di lapas Klas Makassar kurang lebih 10-20 persen. Rutan Makassar 90 persen, Lapas se Sulsel hampir 200 persen.
Over kapasitas itu, kata dia tentunya menambah beban negara.
"Penelitaian 2016 Anggaran makanan saja Rp 1,2 miliar per hari untuk lapas di Indonesia, bagaimana kalau dalam satu minggu atau satu bulan," ujar Marwan.
Selain beban negara, lanjut dia penerapan pemenjarahan pada kasus-kasus pidana yang tergolong hanya menimbulkan kerugia kecil juga berdampak pada keluarga teduga pelaku.
Ia mencontohkan kasus judi oleh beberapa pengayuh becak pada 2004 lalu.
"Mereka nunggu penumpang lalu main lomba-lomba perahu. Mereka divonis 4 bulan penjara, padahal mereka hanya iseng, berarti lapas harus menyediakan makanan dan fasilitas serta sebagainya," tutur Marwan.
Belum lagi kata dia, keluarga ke empat pengayuh becak itu harus terbebani oleh sang suami yang harus menjalani proses hukum di Lapas.
Selain langkah restorative justice, kata Marwan perlu adanya pembumian budaya sipakainga, sipakalabbiri dan sipakatau.
Budaya itu kata dia sangat penting untuk menekan adanya tindak pidanan di kalanganan masyarakakat.
"Tagline sipakainga sipakatau dipakalabbiri itu hampir hilang, padahal masyarakat kita dikenal plurarismenya," beber Marwan.
Kantor Wilayah Kemenhumham RI Sulsel pada 18 Februari lalu merilis, Rumah Tahahan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami over kapasitas dengan jumlah penghuni mencapai 2.455 orang dari kapasitas normal sebesar 1000 orang.
Menurut Karutan Makassar Sulistyadi, warga binaan didominasi pelaku kasus narkotika dengan total mencapai 1.585 orang, dengan rincian 1.427 laki laki dan perempuan 113 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bicang-kota-tribun-timur-bersama-direktur-lbh-mak87.jpg)