Bincang Kota Tribun
Apa Kabar Forum Restorative Justice Makassar
Peningkatan itu, memicu terjadinya over kapasitas yang juga berdampak pada meningkatnya beban negara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur LBH Makassar Muhammad Hedir menyebut perlu adanya restorative justice dalam menghadapi setiap fenomena hukum dan sosial di masyarakat.
Pasalnya kata dia, apabila setiap fenomena sosial yang berujung pada kasus hukum diselesaikan dengan jalur pemenjerahan akan berdampak pada meningkatnya penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).
Peningkatan itu, memicu terjadinya over kapasitas yang juga berdampak pada meningkatnya beban negara.
"Restorative justicte itu cara lain dari penghukuman, selama ini penghukuman itu biasanya dilakukan dengan pemenjarahan. Restorative ini tidak berbicara pemenjarahan. Tapi pemulihan tampa harus pemenjarahan," kata Muhammad Haedir saat mengikuti forum Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu host Undink sapaan Mahyudin, Senin (28/9/2020) sore.
Selain itu, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang over kapasitas lanjut Muhammad Haedir, juga tidak lagi efektif dalam memulihkan para pelaku tindak pidana untuk diterima kembali di lingkungan masyarakatnya.
"Data Furum RJ lainnya, ada 200 persen kelebihan kapasitas di Lapas, bayangkan penghuninya satu kamar atau ruangan 30 orang. Kalau sudah penuh, tidak akan kembali hakikat pemasyarakatan itu," ujarnya.
Tidak hanya menambah beban negara, penyelesaian perkara kasus hukum lewat jalur pemenjarahan juga menambah beban keluarga bagiasyarakat yang tersangkut masalah hukum.
Meski demikian, dalam penerapan restorative justicte itu, kata Muhammad Haedir perlu langkah yang berkesinbungan yang melibatkan stake holder terkait.
"Jadi bukan sekedar dimediasi, tapi harus dipikirkan bagaimana dia kembali ke masyarakat agar benar-benar di terima di masyarakat. Inilah peran forum restorative justice. Mulai tingkat bawah, RT sampai ke kepolisian," kata Haedir.
"Kalau dia berulang, kita cari apa penyebabnya. Misalnya tidak ada pekerjaan, bisa diadakan mungkin forum pelatihan kreatifitas oyang memekirkan juga bagaimana dia terampil dengan mengubungkan dengan dinas-dinas terkait," sambungnya.
Namun, dalam penerapan restorative justice itu, lanjut Haedir tidak dapat diberlakukan bagi kasus pidana yang tergolong besar dan menyita perhatian publik atau meresahkan masyarakat luas.
"Tapi bagi saya restorative justice ini tidak berlaku untuk kasus seperti pelaku kekerasan kesual, atau gembong narkoba. Sebenarnya kasus apa saja boleh tapi kecuali dengan dua tadi itu," tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Klas I Makassar A Marwan Eryansyah.
"Dengan restorative justicte ini sangat sejalan dengan nomenklatur dari sistem pemenjarahan dan pemasyarakatan," kata Marwan di forum yang sama.
Ia menjelaskan, Restorative Justice haruslah terintegrasi dengan beranggapan bahwa kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan seseorang bukanlah sebagai sampah masyarakat. Tetapi kata dia ada disharmonis, yang perlu di mediasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bicang-kota-tribun-timur-bersama-direktur-lbh-mak87.jpg)