TRIK Lolos Daftar Kartu Prakerja, Langsung Klik dashboard.prakerja.go.id Buat Akun & Hindari Hal ini
TRIK Lolos Daftar Kartu Prakerja, Langsung Klik dashboard.prakerja.go.id Buat Akun & Hindari Hal ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Simak Info prakerja gelombang 10 terbaru, segera Login www.prakerja.go.id atau https//dashboard.prakerja.go.id untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 10, lihat cara mendaftar prakerja dan trik agar lolos dan cara verifikasi email.
Berdasarkan informasi di akun Instagram @prakerja.go.id pembukaan prakerja gelombang 10 telah dilakukan sejak kemarin, Sabtu (26/9/2020).
Untuk itu buruan Login www.prakerja.go.id atau https//dashboard prakerja.go.id untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 10, lihat cara mendaftar prakerja dan tips agar lolos dan cara verifikasi email.
Adapun besaran kuota peserta yang diterima pada gelombang 10 yakni sekira 200 ribu peserta.
• Kapan BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Login kemnaker.go.id / SSO Cek Namamu Sekarang!
• Login di www.prakerja.go.id, Jangan Lupa Klik Gabung Usai Bikin Akun Kartu Prakerja Gelombang 10
Syarat mendaftar Kartu Prakerja yakni:
Selain Info prakerja gelombang 10 terbaru, segera login www.prakerja.go.id atau https//dashboard prakerja.go.id dan bukan www.prakerja.com untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 10, cek juga persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id atau https//dashboard prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja
Bagi peserta yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Sebelum mendaftar, peserta menyiapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
Selain itu, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka, dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui SMS.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id: