Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Pandemi Covid-19, KPU Bulukumba Hanya Perbolehkan 1 Paslon Kampanye dalam 1 Kecamatan

Karena masih dalam suasana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka proses pelaksanaan kampanye pun diatur sedemikian rupa.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, kini telah memasuki masa kampanye.

Karena masih dalam suasana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka proses pelaksanaan kampanye pun diatur sedemikian rupa.

Menurut Komisioner KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Awaluddin, Minggu (27/9/2020), proses kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

Dimana dalam masa kampanye, pasangan calon (paslon) harus menerapkan protokol Covid-19.

Termasuk juga didalamnya pembatasan jumlah peserta yang hadir. Selain itu, paslon yang melakukan kampanye dibagi per-zona.

Saat ini, lanjut Awal, sudah ada zona kampanye per-kecamatan yang telah dibuat dan disepakati melalui rapat KPU, kapolres, dandim, pimpinan Bawaslu, Gugus Tugas Covid-19, dan juga seluruh ketua tim pemenangan serta masing-masing LO paslon.

“Kan zona itu dibagi per kecamatan. Misalnya paslon nomor 1 kampanye di Rilau Ale, tidak boleh diganggu oleh paslon lain. Begitupun dengan paslon nomor 2, 3 dan 4, pada saat kampanye di kecamatan itu, juga tidak boleh diganggu paslon lainnya,” katanya.

Paslon, lanjut Awal, dapat memanfaatkan kampanye selama satu hari di kecamatan tersebut.

“Misalnya kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, maka harus mengikuti ketentuan paling banyak 50 orang,” jelasnya.

Namun pada pelaksanaan kampanye, paslon bisa menyampaikan orasi politik dan visi-misinya kepada peserta kampanye lainnya, melalui media sosial dan media daring.

“Paslon dapat berinisiatif sendiri melakukan kampanye melalui media sosial facebook, atau pun pada aplikasi zoom meeting,” ujarnya.

Awal membeberkan, semua paslon telah memiliki jadwal selama pelaksanaan tahapan kampanye hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Semua sudah punya jadwal. Tinggal paslon mau gunakan atau tidak,” pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved