Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Rincian Daftar Gaji Ketua & Anggota DPR RI, Termasuk Mulan Jameela, Kecil Sih Tapi Tunjangannya

Menjadi seorang Anggota DPR RI, memang menjadi dambaan sebagian orang. Banyak pula Artis kita yang mencoba peruntungan masuk ke dunia politik

Editor: Waode Nurmin
Tribun Timur / Rasni Gani
Mulan Jameela 15072020 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sudah satu tahun lebih sejak Pilcaleg 2019 lalu digelar

Dan sebanyak 575 anggota DPR RI di Indonesia yang akhirnya duduk dikursi dimana selalu membuat para politikus negeri kita rela mengeluarkan uang banyak

Menjadi seorang Anggota DPR RI, memang menjadi dambaan sebagian orang.

Banyak pula Artis kita yang tidak segan mencoba peruntungan masuk ke dunia politik

Yang sempat menjadi sorotan kemarin adalah sosok Mulan Jameela.

Ada yang Disorot dari Bentuk Tubuh Mulan Jameela saat Rayakan Ultah Bareng Dul Jaelani, Kenapa?

Sudah Dilarang, Jokowi Tetap Turuti Maunya Prabowo Subianto Tunjuk 2 Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan

Bukan karena masa lalunya dengan Maia Estianty, namun permasalahan dia menggeser caleg Gerindra lain tidak sesuai prosedur

Kembali lagi ke soal gaji, meski dikenal sebagai Artis, nyatanya kini Istri Ahmad Dhani itu juga bisa menikmati segala fasilitas sebagai seorang wakil rakyat

Yang mempunyai tugas untuk menampung aspirasi rakyat, anggota DPR juga diberikan kewenangan untuk membahas dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.

 

Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan.

Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berikut ini rincian Gaji Anggota DPR RI ( gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR (tunjangan DPR) atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya.

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).

Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ini Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan Ketua dan Anggota DPR RI, Tunjangan Kominikasi Paling Banyak


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved