Pilwali Makassar 2020
Baliho Imun Timpa Baliho Kandidat Lain, Bawaslu Makassar Siap Terima Laporan
Hal itu ditegaskan Zulfikarnain menanggapi 'serangan' Juru Bicara pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubla Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar Zulfikarnain Tallesang menyatakan bawaslu tidak punya kewenangan menurunkan baliho atau alat peraga kampanye atau APK pasangan calon pada pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2020.
Hal itu ditegaskan Zulfikarnain menanggapi 'serangan' Juru Bicara pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid, Muwwafiq.
"Kami dalam Pilkada ini tidak ada kewenangan menurunkan baliho dan lain-lain. Tapi, meski begitu kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah kota untuk adanya tindak lanjut perkara itu," katanya, Minggu (27/9/2020).
Zulfikarnain menambahkan bahwa terkait APK pasangan calon, juknisnya sudah keluar berdasarkan Peraturan KPU dan petunjuk KPU Makassar.
"Terkait baliho sebelum masa kampanye sebenarnya secara etika mestinya tim yang memasang itu jugalah yang turunkan," kata Zulfikarnain menambahkan.
Ia menyatakan siap menerima laporan jika ada salah satu tim pasangan calon merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
"Bawaslu terbuka 1x24 jam menerima laporan kalau ada yang merasa dirugikan," tegasnya.
Juru bicara pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Muwwafiq menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
Sorotan dilontarkan karena video baliho pasangan None-Zunnun viral setelah menimpa baliho pasangan kandidat lainnya di Pilkada Makassar.
Ia menegaskan, hal tersebut terjadi akibat ketidakberdayaan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar milik kandidat.
"Video yang viral itu, ibaratnya ini APK yang legal sesuai regulasi versus APK liar," kata Muwwafiq via rilis, Minggu (27/9/2020).
Ia mengungkapkan, baliho yang ditimpa oleh baliho Imun merupakan APK liar yang seharusnya sudah diturunkan setelah proses penetapan pasangan calon di KPU.
"Mungkin yang pasang itu beranggapan kalau ini boleh saja ditimpa karena baliho liar, dan baliho liar memang tidak boleh terpasang pasca penetapan," ujarnya.
Dalam video yang beredar, perekam juga dengan jelas menyebut bahwa baliho mereka lebih dulu terpasang dua minggu sebelumnya. Artinya, secara jelas mereka mengakui jika itu melanggar aturan.
"Saya kira semua harus taat hukum. Pasangan calon, tanpa terkecuali. Seharusnya kalau mereka paham regulasi, mereka menurunkan sendiri APK mereka. Bukannya malah memviralkan, seolah-olah pihak kami tidak santun," katanya.
Muwwafik berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Bawaslu bisa bertindak cepat. Apalagi, pihaknya sudah sejak awal mendesak Bawaslu untuk menertibkan APK liar para kandidat.