Gatot Nurmantyo Dulu Jadi Jenderal di Kabinet 1 Jokowi, Kok Kini Sering Kritik Pemerintah, Faktanya
Sosok jenderal (purn) Gatot Nurmantyo beberapa waktu terakhir terus menjadi perhatian karena kerap mengkritik pemerintah secara lantang dan terbuka.
Ia mengungkapkan ketika itu bukannya tidak mau menjabat Panglima TNI, melainkan menurutnya situasi kala itu tidak pas bagi dirinya untuk mengemban jabatan tersebut.
Bahkan, saat itu ia mengaku justru menyarankan Jokowi agar memberikan jabatan tersebut kepada Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna yang kala itu menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
"Karena kita sama-sama tahu begitu beliau (Jokowi) jadi Presiden, kan beliau hanya didukung sama rakyat."
"Di DPR beliau tidak punya partai," kata Gatot dalam wawancara khusus yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya Gatot juga menceritakan pertemuan-pertemuannya dengan Ketua DPR saat itu, yakni Setya Novanto (Setnov), sebelum dilantik sebagai Panglima TNI.
Gatot mengungkapkan suatu sore ia pernah 'dijebak' temannya untuk melakukan pertemuan dengan Setnov di Singapura.
Ia merasa 'dijebak', karena saat itu temannya hanya mengajaknya untuk makan di Singapura.
Dalam pertemuan itu, kata Gatot, Setnov bertanya kepadanya mengapa Gatot tidak menemui dirinya sebagai Ketua DPR, untuk meminta dukungan sebagai Panglima TNI.
Gatot kemudian menjelaskan kepadanya, sama seperti yang ia sampaikan kepada Jokowi bahwa situasinya belum tepat.
Dua pekan kemudian, kata Gatot, ia ditelepon oleh Setnov yang mengatakan telah mendapat surat dari Jokowi.
Isi surat tersebut, kata Gatot, Jokowi mengajukan Gatot sebagai Panglima TNI.
"Beliau (Setnov) tanya, surat ini harus saya apakan?"
"Saya jawab, ada dua Pak Ketua. Yang pertama sobek-sobek masuk kantong sampah."
"Yang kedua terserah Pak Ketua. Karena saya bukan tidak berkeinginan, situasi seperti itu jangan saya dulu, nanti," ungkap Gatot.

Berdasarkan catatan Tribun, setelah dilantik menjadi Panglima TNI oleh Jokowi, Gatot mengeluarkan surat telegram Panglima TNI NR ST/1192/2017 tanggal 18 September 2017.