Kisah TKI Suyanti Sustrisno Sudah Penjarakan Majikannya di Malaysia 8 Tahun Karena Dulu Disiksa
Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrisno.
"KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Vonis hukuman percobaan ini memicu protes nasional di Malaysia.
Puluhan ribu petisi menuntut keadilan yang setara bagi yang kaya dan yang miskin.
Petisi Equal Justice For Malaysians bergaung: “Pesan apa yang kita kirimkan kepada rakyat dan anak-anak kita?
Malaysia perlu secara serius melihat masalah hak asasi manusia kami. "
Akhirnya Pengadilan Tinggi Malaysia menghukum Datin Rozita Mohamad Ali dihukum delapan tahun penjara.
Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia, yang memantau proses peradilan Datin Rozita Mohamad Ali mengonfirmasi kepada BBC Indonesia bahwa mantan majikan Suyanti ini divonis delapan tahun penjara.
Datin Rozita Mohamad Ali kemudian mengajukan banding melalui pengacaranya, Hanif Khatri Abdulla.
Mereka juga meminta agar putusan itu tidak langsung dieksekusi.
Akhirnya, pengadilan kasasi Malaysia menolak banding Datin Rozita Mohamad Ali dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia.
Melansir today online, yang mengutip malay mail, Datin Rozita Mohamad Ali mulai menjalani masa hukuman delapan tahun di Penjara Wanita Kajang, sejak Kamis (24/9/2020).
Majelis beranggotakan tiga hakim banding yang dipimpin hakim Kamaludin Md Said dengan suara bulat memutuskan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis terhadap Rozita Mohamad Ali pada 29 Maret 2018, benar dalam putusannya.

Dua anggota majelis hakim banding yang lainnya adalah Hadhariah Syed Ismail dan Nordin Hassan.
Hakim Kamaludin dalam keputusannya mengatakan banding Rozita tidak ada gunanya karena Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau hukuman percobaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Petaling Jaya.
"Ini adalah pandangan pengadilan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau dan mengubah hukuman (oleh hakim Pengadilan Negeri) atas dasar kepantasan hukuman.