Kisah TKI Suyanti Sustrisno Sudah Penjarakan Majikannya di Malaysia 8 Tahun Karena Dulu Disiksa
Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrisno.
Editor:
Waode Nurmin
screengrab
Datin Rozita WN Malaysia Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sustrisno Masuk Bui Jalani Hukuman 8 Tahun. Datin Rozita Mohamad Ali dan pembantu yang dianiayanya Suyanti Sutrisno
"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tren hukuman saat ini untuk pelanggaran semacam itu pada saat itu.
Faktanya, dalam kasus lain berdasarkan Pasal 326 KUHP (secara sukarela menyebabkan luka yang tidak jelas), hukuman yang lebih tinggi dijatuhkan oleh pengadilan.
Misalnya, ada yang dipenjara hingga 20 tahun," kata hakim dalam menegakkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Dia juga menolak banding jaksa penuntut yang meminta kenaikan hukuman penjara delapan tahun terhadap Rozita Mohamad Ali. (today online/malay mail/bbc indonesia)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Datin Rozita WN Malaysia Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sustrisno Masuk Bui Jalani Hukuman 8 Tahun