Gadis 17 Tahun Dikeroyok oleh Wanita 48 Tahun dan 3 Anaknya, Korban Dituding Sebagai Pelakor
Atas kejadian itu melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan ke Polsek IT I Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Remaja wanita berinisial PR menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Wanita usia 17 tahun tersebut dituding sebagai pelakor.
PR dikeroyok empat orang pelaku.
Atas kejadian itu melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan ke Polsek IT I Palembang, Sumatera Selatan.
Terlapor diketahui berinisial RS (48) dan ketiga pelaku lainnya disebut anak-anak terlapor.
Direktur LBH MUSI Achmad Azhari SH bersama rekannya Muhammad Fikri SH dan Ardanil SH menceritakan kronologis kejadiannya.
Menurut dia, kliennya didatangi pelaku pada Sabtu (19/9/2020) di tempat dagangnya, Pasar Kuliner 16 Ilir, tepatnya di bawah Jembatan Ampera sekira pukul 09.30 WIB.
"Terlapor datang dengan tiga anaknya bisa karena korban tidak ada mereka merusak semua dagangan di sana.
Saat korban datang keempat terlapor melakukan pengeroyokan. Muka klien saya disilet untung dia berhasil menutupi dan kena dibagian tangan," ungkap Achmad Azhari, Kamis (24/9/2020).
Diakuinya pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1.
masih di bawah umur pelaku pun ditudingkan sebagai pelakor membuat kasus sempat viral di dunia maya.
"Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor. Hal itu makanya kami juga tidak senang karena membuat nama baik klien kami terganggu.
Apa lagi korban adalah anak di bawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban," katanya.
Dirinya pun berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan tindakan tegas terarah dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Tentunya dia ingin hukum tegak berdasarkan keadilan