BLT
LOGIN kemnaker.go.id Cek Namamu Masuk Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Rp 1,2 Juta
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Login kemnaker.go.id Cek Namamu Masuk Daftar Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4
Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada Karyawan swasta yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta perbulannya.
Subsidi gaji ini nilainya BLT Rp 600 Ribu per bulan selama empat bulan dengan dua kali pencairan jadi sekali terima totalnya Rp 1,2 juta.
Buruan cek rekening Anda apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan cair hari ini, yang belum dapat, coba cara ini pakai ponsel.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang tak kunjung dapat BLT, bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima melalui tahapan online di artikel ini.
• LINK Daftar BLT / Banpres UMKM Online siapbersamakumkmkemenkopukm.go.id, Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
• Cara Mengikuti Survei Kartu Prakerja, Insentif Rp 150 Ribu, Login https://dashboard.prakerja.go.id
• DAFTAR 11 Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara Positif Covid-19, Menteri Agama Hingga Ketua KPU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).