Pilkada Maros
Cegah Kerumunan, Polres Maros Kerahkan 233 Personel Amankan Pengambilan Nomor Urut Paslon
KPU Maros akan menggelar pengambilan nomor urut untuk Paslon di Gedung Serba Guna Maros, Kamis (24/9/2020) pukul 13.30 Wita.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Sementara, KPU Maros akan menggelar pengambilan nomor urut untuk Paslon di Gedung Serba Guna Maros, Kamis (24/9/2020) pukul 13.30 Wita.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengungkapkan dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan utamanya di Pilkada Maros 2020.
"Jadi setiap tahapan Pilkada ini, seluruh pihak termasuk para peserta pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan Covid 19," katanya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan tahapan Pilkada berlangsung.
"Mabes Polri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang bertujuan untuk menekan sekecil mungkin terjadinya klaster Pilkada," ujarnya.
Adapun isi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sehingga untuk memastikan jalannya protokol kesehatan Covid-19, Polres Maros mengerahkan sebanyak 233 personel untuk melakukan pengamanan.
Ia pun mengimbau para pasangan calon kontestan di Pilkada Kabupaten Maros agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid di setiap kegiatannya, termsuk dalam mengumpulkan massa tidak boleh melebihi batas 20 orang sesuai aturan yang ditetapkan penyelenggara Pilkada.
Sekadar diketahui, ada tiga pasangan calon yang sudah dinyatakan lolos oleh KPU Maros untuk mengikuti Pilkada Maros 2020.
Yaitu Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang telah diusung oleh PAN (6 kursi), PBB (1 kursi), PPP (2 Kursi), da Hanura (4 kursi).
Pasangan Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin yang diusung oleh PKS (2 kursi), dan Nasdem (5 kursi).
Juga pasangan Tajerimin-Havid Pasha yang diusung oleh Golkar (7 kursi), PKB (4 kursi) dan Demokrat (1 kursi).(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan