Mahasiswi Makassar Diperkosa
VIRAL Ada 7 Terduga Pemerkosa Mahasiswi Makassar di Hotel, Kenapa Cuma 3 Ditetapkan Tersangka?
VIRAL Ada 7 Terduga Pemerkosa Mahasiswi Makassar di Hotel, Kenapa Cuma 3 Ditetapkan Tersangka? Cek Kronologi dan penjelasan polisi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus heboh seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa ramai-ramai di hotel mulai menemukan titik terang.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh terduga pelaku pemerkosaan EAN (23 tahun).
Kasus ini menyita perhatian, karena laporan EAN awal mula pencabulannya bermula saat ia dugem di sebuah klub malam di Makassar.
Saat setengah sadar atau mabuk, EAN dibawa ke hotel oleh teman-temannya dan peristiwa naas itu pun terjadi.
Empat dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasisiwi salah satu kampus di Makassar, EAN (23), dipulangkan polisi.
Keempatnya, SW (21), UFH (21), MIS (23) dan MIB (25) dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Panakukkang.
Alasan pemulangan ke empatnya, lantaran dianggap masih bersatus saksi.
"Keempat orang ini (SW, UFH, MIS dan MIB) setelah kita lakukan gelar perkara, keempatnya kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman ditemui, Senin (22/9/2020) sore.
Meski demikian, kata Iqbal Usman, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka.
"Tentunya kita tunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi, apakah ada kemungkinan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini," jelasnya.
Usai menggali keterangan korban EAN, dan tujuh orang yang ditemani EAN ke hotel dalam sebuah pra rekonstruksi dan gelar perkara, polisi menyimpulkan ada tiga tersangka.
Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20). Ketiganya disangkakan pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan.
"Tiga dari tujuh terduga pelaku yang diamankan telah kita tetapkan tersangka pasal 286 dan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ujar Iqbal.
Ketiganya (AF, MF dan MNA) lanjut Iqbal merupakan pelaku pemerkosa atau rudapaksa terhadap EAN secara bergiliran.
"Peran ke tiga tersangka ini (AF, MF dan MNA) mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban (EAN) secara bergantian di kamar 101," tuturnya.
