Pijat Plus-plus Digerebek di Tengah PSBB Jakarta, Polisi Temukan Uang Tunai dan Kondom Bekas Pakai
Panti pijat plus-plus digerebek polisi di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pijat plus-plus digerebek di Tengah Pandemi, Polisi Temukan Uang Tunai dan Kondom Bekas Pakai
Panti pijat plus-plus digerebek polisi di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai serta kondom bekas pakai.
"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan, struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).
Menurut Aries, panti pijat ini digerebek lantaran masih nekat beroperasi meskipun ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 79 dan 88.

Panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, lanjut Aries, sempat tutup beberapa waktu.
Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.
"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.
Adapun dalam penggerebekan panti pijat plus-plus ini, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.