Hak Interpelasi
Parpol Pengusung Solid Usulkan Hak Interpelasi kepada Bupati Takalar
DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan hak interpelasi dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020).
Dari 20 legislator pengusul, partai politik pengusung Syamsari Kitta-Haji Dede utuh mengusulkan hak interpelasi.
Kedua partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
Delapan legislator dari fraksi PKS (5) dan Nasdem (3) kompak mengusulkan hak interpelasi.
"Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung solid untuk mengawal dan menyetujui hak interpelasi," kata anggota Fraksi Nasdem, Andi Edwin Parawansyah.
Legislator muda itu melanjutkan, fraksi Nasdem menilai, kebijakan Syamsari Kitta sebagai bupati Takalar menimbulkan kisruh di masyarakat Kabupaten Butta Panranuanta itu.
Kekisruhan itu, lanjut Edwin, antara lain pergantian aparat desa yang dilakukan oleh PJ kepdes tanpa rekomendasi camat.
"Kemudian masih adanya honorer capil yang terkatung-katung (nasibnya) tanpa ada kejelasan, dan beberapa hal yang penting (lainnya)," tegasnya.
Atas kekisruhan tersebut, hampir semua anggota DPRD pada rapat paripurna hadir dan menyetujui melanjutkan Hak interpelasi kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020) pagi.
Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, hak interpelasi ini diambil didasarkan pada tiga hal pokok.
"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.
Rata-rata interupsi dari para legislator yang tidak mengusulkan hak interpelasi. Mereka menyoalkan tentang dasar pelaksanaan hak interpelasi.
"Izinkan saya menjelaskan dulu baru anda semua interupsi. Bagaimana mungkin anda mempertanyakan sesuatu yang belum saya jelaskan," kata Jabir dengan nada tinggi.
Pada akhirnya, dengan komposisi pengusul yang dominan, forum sidang paripurna menyetujui pelaksanaan hak interpelasi.
Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan paripurna untuk pelaksanaan paripurna pembentukan Panitia Khusus (pansus) hak interpelasi. (*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95