Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Netralitas ASN dan Relasi Kuasa

33 bakal pasangan calon di Sulsel telah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 9/12/2020 mendatang.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Arman, ASN Kemenkum HAM Sulsel 

Mutasi dan pergantian jabatan ASN yang tidak wajar masih menjadi rahasia umum di daerah baik sebelum maupun setelah pemilukada, figur ASN yang lebih berkompeten seringkali tersingkir.

Sebagai akibat tidak jarang kita jumpai pejabat publik yang kurang memiliki kompetensi atas jabatannya.
Dampaknya pada ketertinggalan roda kerja kemajuan organisasi pemerintah dalam melayani
masyarakat.

Manajemen pola karir ASN dengan sistem merit sebagaimana telah diundangkan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja belum terimplementasi dengan baik.

Sebagian ASN lebih memilih membangun kedekatan politik dengan penguasa daripada
membangun kompetensi dan kinerja untuk menjamin kariernya.

Sikap netral ASN menjadi sesuatu yang wajib untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilukada yang adil dan berimbang, tidak ada pihak yang diuntungkan atas penyalahgunaan instrument negara.

Kewajiban ASN untuk bersikap netral (impartial) telah diatur di dalam UU No.5 Tentang ASN Tahun 2014 pada pasal 2f, di dalam penjelasannya dinyatakan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis pada sisi lain adalah korban atas intervensi kekuasaan, diperlukan perlindungan akan hak-hak ASN yang melembaga, sehingga dapat tetap fokus bekerja secara profesional.

Persentase paling kecil pelanggaran netralitas ASN adalah tergerak atas keinginan sendiri, biasanya dipengaruhi faktor kedekatan tokoh tertentu.

Sistem yang memaksa ASN untuk bersikap impartial dan bekerja profesional perlu dibangun dari sekarang agar terbangun pondasi yang kokoh membatasi sistem politik dan administrasi pemerintahan.

Diperlukan instruksi pimpinan OPD atau Lembaga terkait untuk menginternalisasi perihal kode etik dan kode perilaku ASN serta adanya panduan netralitas ASN sebagai acuan sehingga terukur dalam tindakan dan pengawasannya.

Adapun KASN sebagai lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku ASN hanya berada di pusat sehingga jangkauannya terbatas.

Selain itu kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu ditinjau ulang untuk menghindari konflik of interest.

Berdasrakan Laporan KASN tahun 2019, ada keengganan sejumlah kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi resmi dari KASN, diperlukan juga penguatan terhadapa kewenangan KASN terhadap pembinaan dan perlindungan ASN.

Potensi pelanggaran paling besar di musim pilkada pandemi adalah media sosial dan bansos covid -19 dari pemerintah.

Kerjasama dengan badan cyber dapat menjadi pilihan untuk mendeteksi jejak digital ASN dalam bermedia sosial di masa kampanye.

Begitupun dengan penyediaan media pengaduan ASN berbasis online dapat menjadi referensi untuk
proteksi netralitas ASN baik dari keinginan sendiri atau ada upaya intervensi dari birokrat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Nikah Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved