OPINI
Netralitas ASN dan Relasi Kuasa
33 bakal pasangan calon di Sulsel telah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 9/12/2020 mendatang.
Netralitas ASN dan Relasi Kuasa
Oleh Arman, ASN Kemenkum HAM Sulsel
Sebanyak 33 bakal pasangan calon di Sulsel telah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 9/12/2020 mendatang.
Jika merujuk pada Peraturan KPU No.5/2020, tahapan masa kampanye akan dimulai tanggal 26/09 berlangsung selama 71 hari, pada masa ini potensi keterlibatan ASN perlu menjadi perhatian serius dalam kegiatan berbau politik.
Urgensi ini berdasarkan pertimbangan jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negaran (KASN) periode Januari-Juli 2020, Sulsel berada pada urutan ke-empat terbanyak nasional di bawah Sultra, Jateng, dan NTB dengan jumlah 34 pelanggaran netralitas.
Sementara pada tahun sebelumnya 2019, Sulsel menempati urutan ke-dua dengan jumlah 41 pengaduan. Data tersebut adalah yang terlaporkan pada KASN, masih memungkinkan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Tentunya, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilukada dan instansi terkait untuk mengambil tindakan preventif sebelum memasuki tahapan kampanye.
Upaya oknum tertentu melibatkan ASN dalam pemilukada masih menjadi bahan yangmanis untuk kultur budaya di Sulsel, ASN dipandang sebagai profesi terhormat dan terdidik.
Diskusi-diskusi yang melibatkan ASN dapat saja mempengaruhi keberpihakan pemilih, baik di keluarga maupun tempat kerja.
Kewenangan yang dimiliki oleh ASN menjadi penyebab kerawanan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tidak bersikap netral, utamanya unsur pimpinan yang memiliki kewenangan atas kebijakan organisasi, penggunaan anggaran negara, dan aspek pelayanan publik.