OPINI
Netralitas ASN dan Relasi Kuasa
33 bakal pasangan calon di Sulsel telah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 9/12/2020 mendatang.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
Netralitas ASN dan Relasi Kuasa
Oleh Arman, ASN Kemenkum HAM Sulsel
Sebanyak 33 bakal pasangan calon di Sulsel telah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 9/12/2020 mendatang.
Jika merujuk pada Peraturan KPU No.5/2020, tahapan masa kampanye akan dimulai tanggal 26/09 berlangsung selama 71 hari, pada masa ini potensi keterlibatan ASN perlu menjadi perhatian serius dalam kegiatan berbau politik.
Urgensi ini berdasarkan pertimbangan jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negaran (KASN) periode Januari-Juli 2020, Sulsel berada pada urutan ke-empat terbanyak nasional di bawah Sultra, Jateng, dan NTB dengan jumlah 34 pelanggaran netralitas.
Sementara pada tahun sebelumnya 2019, Sulsel menempati urutan ke-dua dengan jumlah 41 pengaduan. Data tersebut adalah yang terlaporkan pada KASN, masih memungkinkan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Tentunya, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilukada dan instansi terkait untuk mengambil tindakan preventif sebelum memasuki tahapan kampanye.
Upaya oknum tertentu melibatkan ASN dalam pemilukada masih menjadi bahan yangmanis untuk kultur budaya di Sulsel, ASN dipandang sebagai profesi terhormat dan terdidik.
Diskusi-diskusi yang melibatkan ASN dapat saja mempengaruhi keberpihakan pemilih, baik di keluarga maupun tempat kerja.
Kewenangan yang dimiliki oleh ASN menjadi penyebab kerawanan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tidak bersikap netral, utamanya unsur pimpinan yang memiliki kewenangan atas kebijakan organisasi, penggunaan anggaran negara, dan aspek pelayanan publik.
Berdasarkan data publikasi KASN, ASN pelanggar netralitas didominasi oleh unsur pimpinan OPD dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminitrator, maupun kepala wilayah.
Hal ini diduga dipengaruhi oleh faktor kekuasaan. Adanya keinginan untuk mempertahankan kekuasaan atau sebaliknya mencoba peruntungan mengharapkan jabatan tertentu.
ASN dari unsur pimpinan kemudian berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, memobilisasi bawahan memihak paslon tertentu, disertai dengan loyalitas pejabat-pejabat kecil sebagai perpanjangan tangan.
Bahkan penyelenggaraan kegiatan yang bersumber darianggaran pemerintah terkadang tersusupi kepentingan paslon tertentu dengan berbagai rupa, sebagia pembicara atau sekedar terpajang pada media publikasi
Bercampur baurnya kebijakan politik dan mekanisme promosi jabatan ASN adalah PR bersama dalam penataan birokrasi negeri ini.