Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login bsu. kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id buat Cek Nama Penerima BLT Cair di BCA - BRI

Login bsu. kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id buat cek nama penerima BLT cair di BRI hingga BCA.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi. Login bsu. kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id buat cek nama penerima BLT cair di BRI hingga BCA. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login bsu. kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id buat cek nama penerima BLT cair di BRI hingga BCA.

Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketengakerjaan kepada sejumlah karyawan dalam 4 tahap.

Ditransfer melalui bank Himbara ( BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN ) dan bank swasta ( BCA, Bank Panin, CIMB Niaga, Bank Permata ), sekaligus untuk 2 bulan dalam 1 tahap.

Meski demikian masih ada sejumlah karyawan yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta dalam sekali transfer.

Ada cara mudah melakukan pengaduan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung ditransfer

Diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan dana ke masing-masing bank yang kemudian siap disalurkan ke rekening karyawan.

Namun, jika kamu tidak juga mendapatkan transferan, pastikan tidak ada masalah adminstrasi pada berkas Anda.

Sebab jika belum cair, mungkin saja ada masalah atau persyaratan Anda tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved