Inilah Koruptor Negara Kita yang Lagi Senang Karena Masa Tahanannya Dikurangi MA, Ada dari Sulawesi
ada 20 koruptor yang mendapat keringanan setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.
Pembelaan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menepis anggapan MA mengistimewakan koruptor dengan memberi hukuman lebih ringan pada tingkat PK.
Andi pun mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.
"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata Andi.
Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.
Oleh sebab itu, apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.
"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujar Andi.
ni sudah tayang di kompas.com dengan judul KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya... dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Koruptor Dipotong Hukumannya, Kekecewaan KPK dan Pembelaan Mahkamah Agung"