Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Pj Walikota Makassar Ancam Sanksi THM yang Buka di Tengah Pandemi

Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan Pemerintah Kota Makassar belum mengeluarkan izin operasi untuk THM

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH FADHLY ALI
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan Pemerintah Kota Makassar belum mengeluarkan izin operasi untuk Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (22/9/2020).

Menurut Rudy, THM saat ini dianggap masih berpotensi menjadi pusat penularan, olehnya penangguhan izin operasibya belum dicabut.

"Belum bisa dibuka, secara kebijakan, THM masih potensi sebagai pusat penularan," ujarnya, Kamis (22/9/2020).

Ia mengatakan, jika ada THM yang tetap melakukan operasi ditengah situasi pandemi Covid ini, pihaknya tak segan akan memberikannya sanksi.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya akan kembali melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan satu pemandu lagu di salah satu THM positif Covid-19.

"Kemarin ditemukan di salah satu THM, itu positif reaktif. Kemudian ditingkatkan lagi dengan swab, akhirnya positif," kata Iman.

Dirinya mengatakan bahwa, berdasarkan peringatan ahli epidemiologi, THM merupakan tempat yang berpotensial jadi kluster penyebaran Covid-19.

"THM itu sangat sulit menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan. Itu kegiatannya pukul 10.00 malam ke atas, selalu untuk jaga jarak, apalagi kalau ada bernyanyi, THM tempatnya tertutup sehingga mudah penyebarannya," katanya.

Selain itu, kata dia, THM merupakan tempat yang identik dengan minuman keras.

"Yang namanya minuman keras itu susah dikatakan bahwa kontrol, cenderung orang bisa mabuk. Kalau sudah mabuk, jangankan protokol kesehatan, protokol tuhan saja tentang agama dia langgar apalagi hukum pidana lain," ujarnya.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved