Pilkada Maros
Penetapan Pasangan Calon di Pilkada Maros Akan Digelar Secara Tertutup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros mengaku siap menggelar agenda pengesahan yang akan dilakukan Rabu (23/9/2020).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros mengaku siap menggelar agenda pengesahan yang akan dilakukan Rabu (23/9/2020).
Namun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020, pengesahan akan dilakukan secara tertutup, dimana hanya mengikutkan internal KPU saja.
"Untuk penetapan yang akan dilakukan besok tanggal 23, menurut peraturan KPU rapat pleno untuk penetapan Paslon akan dilakukan secara tertutup. Artinya tidak melibatkan siapapun, baik dari pasangan calon, maupun pihak lain," ujar Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Mujaddid, Selasa (22/9/2020).
Setelah penetapan, pihaknya akan melakukan pengumuman melalui sosmed maupun website.
"Nanti setelah penetapan, kami diminta untuk melakukan pengumuman, baik melalui sosmed maupun website kami. Dan kami diwajibkan untuk menyampaikan surat keputusan penetapan paslon, paling lambat satu hari setelah penetapan," jelasnya.
Sebelumnya, Pihak KPU Maros juga telah menerima perbaikan administrasi oleh dua bakal calon yang belum memenuhi syarat pada 16 September.
"Hari ini kami akan melakukan verifikasi terkait keabsahan berkas dan besok sudah akan kami tetapkan," ujarnya.
Terkait pelaksanaan pengundian nomor paslon yang akan dilaksanakan pada 24 September, pihak KPU Maros akan memperketat pengawasan protokol Covid-19 karena kegiatan ini berpotensi mengumpulkan massa.
"Tahapan ini berpotensi untuk menimbulkan kerumunan massa ditengah pandemi ini, jadi kami akan membatasi jumlah peserta yang akan hadir," jelasnya.
Jika pada pendaftaran di KPU kemarin setiap paslon diperbolehkan membawa 30 orang di dalam ruangan, maka kali ini maksimal 15 orang setiap paslon yang boleh masuk.
"Itu terdiri dari tim penghubung, anggota partai, Paslon dan tim kampanye. Kami juga merencanakan tidak ada tempat di luar ruangan, baik itu layar maupun tenda," katanya.
Setelah itu, pihak KPU juga diminta bersama dengan Paslon melakukan deklarasi dan menandatangani pakta integritas, tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Intinya mereka harus mematuhi protokol kesehatan, dan kesediaan mereka apabila dikemudian hari mereka melaksanakan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19," tuturnya.
Ia pun menegaskan, selain KPU, pihak TNI-Polri beserta Gugus Tugas juga ikut membantu membatasi jumlah kerumunan pada tahapan Pilkada 2020.
Sekadar diketahui saat ini ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Maros, untuk mengikuti Pilkada Maros 2020.
Yaitu Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang telah diusung oleh PAN (6 kursi), PBB (1 kursi), PPP (2 Kursi), da Hanura (4 kursi).
Pasangan Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin yang diusung oleh PKS (2 kursi), dan Nasdem (5 kursi).
Juga pasangan Tajerimin-Havid Pasha yang diusung oleh Golkar (7 kursi), PKB (4 kursi) dan Demokrat (1 kursi).(*)
Laporan Wartawan Tribunamaros.com, AM Ikhsan