Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

CEK Rekening! BLT Rp 600 Ribu/ Subsidi Gaji Cair atau Ditransfer Hari Ini, Belum? Ini Penyebabnya

Rencananya, pencairan subsidi gaji tahap 4 akan mulai ditransfer hari ini Selasa (22/9/2020).

Editor: Ansar
TribunPontianak
Cek saldo BLT Subsidi gaji di mesin ATM. Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyaluran bantuan subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu tahap 4 akan dilakukan.

Rencananya, pencairan subsidi gaji tahap 4 akan mulai ditransfer hari ini Selasa (22/9/2020).

Pada tahap 4 ini pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,8 juta pekerja.

Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data bantuan subsidi gaji tahap 4 dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji telah dilakukan pada gelombang ketiga untuk 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan dibagi dalam lima gelombang.

Pada gelombang keempat, subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun,

Selanjutnya, pada gelombang terakhir akan diberikan kepada 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.

Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji

Jutaan pekerja gagal mendapatkan subsidi gaji karyawan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dilansir dari Antara, Jumat (18/9/2020).

Data sebanyak 1,7 juta dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dan syarat bantuan subsidi gaji karyawan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut empat penyebabnya :

1. Perusahaan belum mendaftarkan rekening pekerja

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ikut dalam golongan berikutnya

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji untuk karyawan disalurkan secara bertahap.

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 kloter untuk bantuan subsidi gaji karyawan.

Total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta orang pekerja.

3. Belum selesai divalidasi

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

4. Tidak lolos validasi

Terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, bahwa syarat subsidi gaji karyawan antara lain harus bergaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020 dan memiliki rekening aktif per Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Ditransfer Besok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved