Cara Lapor ke Kemnaker Jika Tak Terima BSU BPJamsostek/BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal Anda Berhak
Cara Lapor ke Kemnaker Jika Tak Terima BSU BPJamsostek/BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal Anda Berhak
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Lapor ke Kemnaker Jika Tak Terima bsu bpjamsostek go id / BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal Anda Berhak
Setelah pekan lalu subsidi gaji Karyawan swasta tahap 3 tersalurkan, pemerintah akan transfer BLT 600 Ribu tahap 4 pada Selasa 22 September 2020 (hari ini).
• 2,8 Juta Karyawan Rekening BRI-BCA Terima BLT Tahap 4, Email & Call Center BPJS Ketenagakerjaan
• LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password
• BSU / BLT BPJamsostek Dicairkan Sekarang, Cek Via WhatsApp atau Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• 5 Penyebab Kenapa Pencairan BSU / BLT Gaji Rp 600 Ribu Telat atau Belum Ditransfer, Wajib Tahu
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap 4.
Bagi yang tak kunjung dapat BLT, bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima melalui tahapan online di artikel ini.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.