Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Belajar, Sampai 50 GB Sebulan

Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Editor: Ina Maharani
Istimewa
kuota gratis program Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan kuota gratis sudah mulai disalurkan.

Apaah Anda mendapatannya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Dalam petunjuk tersebut termuat cara mendapatkan kuota gratis dari Kemdikbud berupa kuota umum dan belajar.

Selain itu, termuat juga teknis penyaluran kuota data gratis.Penerbitan petunjuk teknis bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 ini diinformasikan langsung melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020.

 

Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud
Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

 

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Baca: Kemendikbud Siapkan Informasi tentang Bantuan Kuota, Dapat Diakses di Sini

Cara mendapatkan kuota belajar gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik

Dikutip dari siaran pers tersebut yang diterima Tribunnews.com, untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang daftarkan dalam status aktif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved