Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Banyak Positif, Kejari Muh Zubair Sarankan Bupati dan DPRD Luwu Timur Bikin Perda Protokol Kesehatan

Zubair mengaku khawatir melihat angka kasus positif Covid-19 di Luwu Timur yang kian bertambah tiap harinya.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Kepala Kejari Luwu Timur, Muh Zubair 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Muh Zubair menyarankan bupati dan DPRD Luwu Timur segera membuat peraturan daerah (Perda) protokol kesehatan.

Zubair mengaku khawatir melihat angka kasus positif Covid-19 di Luwu Timur yang kian bertambah tiap harinya. Dan salah satu daerah terbanyak kasus positifnya di Sulsel.

Sejauh ini, kasus positif Covid-19 di Bumi Batara Guru mencapai 1.197 orang dan pasien yang sembuh sudah 1.033 orang.

Adapun jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sudah enam orang. Untuk status PDP sudah lima orang meninggal.

"Waktu saya datang yang meninggal baru dua, sekarang sudah enam yang meninggal," kata Zubair saat bertemu wartawan di kantornya, Senin (21/9/2020).

Adanya perda kata Zubair, penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan juga akan baik karena petugas punya dasar.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Perbup ini tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Terkait perbup ini kata Zubair, hanya mengatur pada wilayah sanksi berupa teguran, lisan atau tertulis sampai dengan kerja sosial bagi pelanggar.

"Harus ada perda dan buat ancaman maksimal 3 bulan tidak boleh lewat agar yang terjerat dapat langsung disidang di tempat," katanya.

Ia pun menyarankan pemerintah dan DPRD segera mungkin mengganti perbup menjadi perda agar penegakan protokol kesehatan semakin maksimal.

"Masa anggaran Covid-19 cepat disusun perda tidak. Pasti bisa lah cepat. Kalau sebatas perbup itu tidak terlalu mengikat kepada seseorang yang kena sanksi," imbuhnya.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved