Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Rp 600 Ribu

5 Penyebab Kenapa Pencairan BSU / BLT Gaji Rp 600 Ribu Telat atau Belum Ditransfer, Wajib Tahu

Jangan keburu marah kalau belum terima trasnferan BSU /BLT Rp 600 ribu. Mungkin dari 5 alasan ini kamu tersangkut salah satunya.

KOMPAS.COM
Ilustrasi. 5 Penyebab Kenapa Pencairan BSU / BLT Gaji Rp 600 Ribu Telat atau Belum Ditransfer, Wajib Tahu. 

5 Penyebab Kenapa Pencairan BSU / BLT Gaji Rp 600 Ribu Telat atau Belum Ditransfer, Wajib Tahu

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tak sedikit yang mengeluhkan kenapa subsidi gaji atau BSU / BLT Rp 600 ribu telat masuk.

Dan memang tidak masuk bersamaan.

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 5 alasan kenapa subsidi gaji telat masuk di rekening pekerja atau karyawan. 

1. Rekening belum disetorkan perusahaan pemberi kerja

Acuan pemberian BSU / BLT Rp 600 ribu adalah data nomor rekening yang dikirimkan perusahaan ke pemerintah dan BP Jamsostek. 

Sehingga jika telat, maka Pemerintah dan BP Jamsostek meminta perusahaan pemberi kerja segera menyerahkan data nomor rekening penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS.

Tujuannya untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek.

Serta melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek.

Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

2. Data rekening masih divalidasi

Ada 3 tahap validasi dilakukan BP Jamsostek.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan bank.

Ini untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Validasi juga akan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan setelah data nomor rekening diterima dari BP Jamsostek.

3. Tidak lolos verifikasi

sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya diperiksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria

kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang,

kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dikutip dari Antara.

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

4. Proses transfer antar-bank

Proses pencairan BLT bantuan Rp 600.000 dilakukan pemerintah lewat 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Untuk pekerja menggunakan rekening bank swasta, BLT Rp 600.000 akan ditransfer dari Bank Himbara.

Proses transfer dana bantuan subsidi upah dari rekening bank BUMN ke bank swasta membutuhkan waktu.

Sehingga masih ada sebagian pekerja pengguna rekening bank swasta yang belum menerima pencairan BLT.

5. Pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dilakukan bertahap

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap.

Artinya jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS namun belum menerima pencairan pada tahap 1-3, kemungkinan bantuan BPJS akan diterima pada tahap berikutnya.

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Besaran bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan.

Subsidi gaji ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

7 Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved