Mutilasi Kalibata City
Terungkap Laeli & Fajri Tak Kenal Ampun HRD Rinaldi Dipaksa Berikan PIN HP Saat Sekarat, ATM Dikuras
Terungkap cara Laeli & Fajri kuras ATM HRD Rinaldi, Nomor PIN Ponsel diminta saat sekarat menolak dapat hukuman berat
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen.
Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.
Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.
Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.
"Itu masih menggunakan pisau daging. Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.
Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.