Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemerkosaan

Mahasiswa 23 Tahun Korban Rudapaksa 6 Pria, Pelaku Kedua Ngaku Batal Saat Terbayang Istri Lagi Hamil

Kasus pemerkosaan yang dialami EAN sendiri terjadi usai ia dan tujuh temannya berpesta miras di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase TribunJatim.com
Ilustrasi korban pemerkosaan. Mahasiswa 23 Tahun Korban Rudapaksa 6 Pria, Pelaku Kedua Ngaku Batal Saat Terbayang Istri Lagi Hamil 

EAN yang dalam kondisi mabuk pun diajak temannya menginap di hotel.

Saat di hotel, peristiwa memilukan itu pun dialami EAN dan dilaporkan ke SPKT Polsek Panakkukang.

Saat peristiwa pemerkosaan itu berlangsung, dalam laporannya EAN mengaku mengenali tiga di antaranya.

Dari pengakuan EAN itu, Tim Resmob Polsek Panakkukang pun bergerak cepat mencari ketiga nama yang disebut EAN.

Dan hasilnya tiga nama itu pun berhasil diamankan bersama empat lainnya.

Kini ke tujuh teman EAN itu menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Makassar.

Rekonstruksi Kejadian

Keterlibatan ke tujuh orang tersebut SW (21), UFH (21), MIS (23), AF (22), MF (22), MNA (20) dan MIB (25), diketahui setelah pra rekonstruksi digelar, Senin (21/9/2020) sore.

Pra rekonstruksi yang menghadirkan korban EAN dan tujuh terduga pelaku lainnya itu berlangsung di hotel tempat kejadian perkara Jl Toddopuli, Makassar.

"Intinya semua ada peranannya dalam kejadian ini," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman usai memimpin pra rekonstruksi.

"Terkait dengan status mereka kita tunggu hasil gelar perkara untuk penentuan statusnya mereka," 

Dari hasil pra rekonstruksi yang memperagakan kurang lebih 20 adegan itu, sang korban EAN dibawa masuk ke kamar hotel dalam kondisi mabuk

"Iya keterangan yang kami peroleh seperti itu. Keterangannya mereka kami dapat dari salah satu tempat hiburan di Kota Makassar ini, kemudian masuk dan tidur di hotel ini," ujarnya.

Pihaknya juga, membenarkan telah terjadi hubungan intim dalam kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Ya seperti laporan pengaduan korban yang disampaikan, seperti dari hasil pra rekon ini termasuk alat-alat bukti lainnya,

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved