BLT
LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Pastikan Namamu Terdaftar
Pada pencairan tahap 3 BLT karyawan atau disebut juga program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk 3,5 juta pekerja.
Jika rekening pekerja adalah rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, proses pencairannya akan lebih lambat sekitar 1-2 hari.
Hal ini karena bank pemerintah itu akan terlebih dulu mentransfer dana ke rekening penerima di bank swasta.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, Jumat (28/8/2020) lalu sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cek Nama Terdaftar
Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI sudah terdata.
Targetnya, 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bsu.BPJamsostek.id
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Twitter: @bpjstkinfo
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.
Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.