Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Tahap 4

Kemnaker Umumkan Jadwal Subsidi Gaji Pekerja Tahap 4, Rp 1,2 Juta Ditransfer Cek bsu.bpjamsostek.id

Kemnaker Umumkan Jadwal Subsidi Gaji Pekerja Tahap 4, Rp 1,2 Juta Ditransfer Cek bsu.bpjamsostek.id

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi pesan notifikasi melalui SMS jika BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek sudah masuk ke rekening karyawan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan Jadwal transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja tahap 4 kepada 2,8 juta karyawan.

Saat ini, Kemnaker sedang proses data 2,8 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Data berasal dari BPJS Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

BSU senilai Rp 1,2 juta langsung ditransfer ke rekening pekerja di BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, BTN dan bank swasta.

Cek nama 2,8 juta pekerja via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id

Bantuan subsidi gaji tahap 4 kepada 2,8 juta pekerja bakal dicairkan besok, Selasa (22/9/2020).

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Hal itu sebut dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Data calon penerima gelombang IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja.

Adapun kriteria pekerja yang mendapatakan subsidi gaji tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved