Pegawai Pajak Positif Corona
8 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pajak Bantaeng Disemprot Disinfektan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditutup untuk sementara waktu.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditutup untuk sementara waktu.
Pelayanan ditutup karena sebanyak delapan pegawai terkonfirmasi positif covid-19.
Dari 8 pegawai yang positif covid-19, 1 di antaranya adalah kepala kantor pajak Bantaeng.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara, Eko Pandoyo.
"Tanggal 18 ada 8 positif termasuk kepala kantor," kata Eko Pandoyo kepada TribunBantaeng.com, Senin, (21/9/2020).
Ia mengatakan, saat ini delapan pegawai yang positif covid-19 sudah ditangani sesuai protokol kesehatan.
Mereka telah mejalani proses penyembuhan dengan melakukan isolasi.
"Saat ini sedang menjalani isolasi di salah satu hotel di Makassar," ujarnya.
Adapun penutupan sementara Kantor Pajak Bantaeng untuk mencegah penyebaran covid-19 dari pegawai yang terkonfirmasi.
Pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi.
"Takutnya mengakibatkan penularan pihak luar. Dan sekarang kantor pajak sudah disemprot disenfektan," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution